Udah sekian lama….
baru nyadar kalau punya blog
baru nyadar kalau punya blog
Bingung mau nulis apa (?)
mungkin, share tugas lama aja.
Tau-tau ada yang butuh
Tau-tau ada yang butuh
SOAL INDIKATOR MID
SEMESTER I 2012
UNTUK KELAS IX SMP
1. Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Sosial
:
·
Menurut
Aristoteles :
Manusia adalah zoon
politicon yaitu manusia tak bisa hidup sendirian atau membutuhkan orang
lain.
·
Menurut
Dr. Johannes :
Makhluk sosial adalah
makhluk berkelompok dan tidak mampu hidup menyendiri.
·
Menurut
Liturgis :
Makhluk sosial merupakan
makhluk yang saling berhubungan satu sama lain serta tidak dapat melepaskan
diri dari hidup bersama.
·
Menurut
Deliarnov :
Makhluk sosial adalah
makhluk yang mustahil dapat hidup sendiri serta membutuhkan sesamanya dalam
melakukan aktivitas sehari-hari.
·
Menurut
Nana Supriatna :
Makhluk sosial adalah
makhluk yang memiliki kecenderungan menyukai dan membutuhkan kehadiran
sesamanya sebagai kebutuhan dasar yang disebut kebutuhan sosial (social needs).
·
Arti
Umum
Manusia merupakan makhluk
monodualistis, artinya selain sebagai makhluk individu, manusia juga berperan
sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia hidup bermasyarakat
dengan berinteraksi sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Istilah Negara
Bahasa Inggris : State
Bahasa Jerman : Staat
Bahasa Belanda : Staat
Bahasa Prancis : etat
Bahasa Latin : Statum
3. Definisi Negara
·
Umum
Organisasi tertinggi
antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam daerah tertentu dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
·
Ahli
ü Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa.
ü Prof. Dr. J.H.A Logeman
Negara adalah organisasi
kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
ü Rogert Soltan
Negara adalah alat atau
wewenag yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
ü Prof. R. Djoku Soetono, SH.
Negara adalah organisasi
atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
ü Gunadi Soekarno Diponolo
Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang berdualat dengan tata pemerintahan dan tata tertib
yang diperlakukan bagi penduduk daerah.
ü AG. Pringgodigdo SH.
Negara adalah suatu
organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur tertentu dan rakyat
yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu “Naturn” (bangsa).
ü George Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
ü George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan
organisasi kesusilaan (norma) yang muncul sebagai sentesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
ü Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri
ü Merian Budiarjo
Negara adalah suatu
daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil
menuntut warganya ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan control
dari kekuasaan yang sah.
ü Marcus Tullis Cierro
Statum (negara) diartikan sebagai kedudukan
yang berkaitan dengan kedududkan persekutuan orang.
ü Prof. Mr. LJ. Van Apeldom
Dalam bukuny ayang
berjudul “Inleiding tot de Studie van Het Nederlandche Recht” Negara
diartikan penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang
melakukan kekuasaan tertinggi ata persetujuan rakyat yang bertempat tinngal
dalam suatu daerah.
4. Sifat-sifat Negara
a. Memaksa
Agar peraturan
perundang-undangan ditaati, sehingga ketertiban masyarakat terjamin dan
kekacauan tercegah.
b. Monopoli
Negara memiliki kekuasaan
dalam semua bidang kehidupan dalam menetapakan tujuan bersama dalam negara.
c. Menyeluruh
Semua peratura
perundang-undangan yang di buat oleh negara berlaku untuk semua warga negara
tanpa terkecuali .
d. Permanen
Negara haru stetap
berdiri untuk menjamin kelangsungan dan keutuhan bangsa serta tananh airnya
dengan mengerahkan segala kekuatan baik mental maupun fisik.
e. Demokratis
Untuk menciptakan negara
dengan peradaban yang kuat dan pemerintahan yang beribawa, harus mampu
menetapkan pemerintahan yang demokartis dengan mengikutsertakan rakyatnya dalam
menentukan kevijakan publik.
5. Terbentuknya Negara
A. Secara Primer
Diawali dengan tumbuhhya
kesadaran manusia bahwa sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa tak bisa hidup tanpa
bantuan orang lain. Untuk itu manusia membentuk kelompok yang berawal dari :
KELUARGA SUKU
Kepala Suku Primus Interpares
(* Orang yang pertama
yang setara.
SUKU KELOMPOK BESAR NEGARA
Dipimpin oleh Raja Kekuasaan Rakyat
Dijalankan oleh Penguasa
B. Secara Skunder
Terbentuknya suatu negara
apabila telah memperoleh pengakuan dari negara lain yang merupakan unsur
penting bagi berdirnya sebuah negara.
6. Dua Sudut Pandang Asal Terbentuknya
Negara
Ø Berdasarkan kenyataan :
o
Pendudukan
Suatu daerah belum ada
yang menguasai dan kemudian diduduki oleh suatu bangsa (kelompok manusia).
Contoh : Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
o
Pelepasan
Suatu daerah yang semula
menjadi wilayah atau termasuk daerah negara tertentu, kemudian melepaskan diri
dan menyatakan kemerdekaan. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun
1839 dan Timor Leste dari Indonesia dsb.
o
Peleburan
Peleburan beberapa negara
menjadi satu negara baru. Contoh : Pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871.
o
Pemecahan
Suatu negara pecah dan
lenyap, kemudian diatas bekas wilayah negara tersebut, timbul negara-negara
baru. Contoh : Colombia pecah tahun 1832 menjadi Venuzuela dan Colombia itu
sendiri.
Ø Berdasarkan Teori :
o
Teori
Ketuhanan
Kepercayaan bahwa sebuah
negara terjadi atas kehendak Tuhan.
o
Teori
Perjanjian Masyarakat
Negara yang terbentuk
dari perjanjian antara individu-individu yang membentuk masyarakat yang membuat
perjanjian (contract social) yang
akhirnya membentuk negara.
o
Teori
Kekuasaan
Terbentuknya negara
karena adanya penguasa yang memiliki kekuasaan yang kuat.
o
Teori
Hukum Alam
Karena kebutuhan manusia
yang banyak dan bermacam-macam, maka manusia membutuhkan orang lain, yang
akhirnya membentuk negara.
7. Unsur-unsur Negara
v Unsur Konstitutif (Unsur mutlak atau
pokok).
A.
Rakyat
Semua orang yang menghuni suatu
wilayah negara dan taat pada peraturan negara tersebut.
a.
Penduduk
Setiap orang yang bertempat tinggal
dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup lama atau penduduk asli
(turun-temurun).
-
Warga
Negara
Orang yang secara sah secara hukum
merupakan anggota suatu negara. Landasan hukum UUD 1945 pasal 26 ayat 1 : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
oleh UU sebagai warga negara” Bangsa lain ialah orang yang selain
bangsa Indonesia yang mengakui tanah airnya adalah Indonesia.
-
Bukan
Warga Negara
Yaitu orang yang belum menjadi warga
negara di negara mereka berada. Sedangkan warga negara lain yang ingin menjadi warga negara Indonesia,
akan melewati proses naturalisasi (pewarganegaraan) sesuai dengan UU No. 12
tahun 2006.
Penentuan kewarganegaraan ada 2 asas,
yaitu :
Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Penentuan kewarganegaraan menurut
keturunan.
Asa Ius Soli (tempat kelahiran)
Penentuan kewarganegaraan menurut
tempat kelahiran.
b.
Bukan
Penduduk
Orang yang berada dalam suatu wilayah
negara untuk sementara dan tidak bermaksu d menetap.
B.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal
rakyat, dan tempat diselenggarakanya pemerintahan sebuah negara. Menurut pasal
25 A UUD 1945 : “Bahwa negara kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri khas nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”.
Wilayah terdiri dari :
-
Daratan
Merupakan daerah di permukaan bumi
berserta kandungannya, dalam batas wilayah negara yang ditentukan perjanjian
internasional jika berbatasan langsung dengan negara lain. Perbatasan darat
antara lain :
Perbatasan alam : Sungai, danau,
laut, dsb.
Perbatasan buatan : Pagar, tembok,
kawat berduri, dsb.
Perbatasan menurut ilmu pasti : Garis
lintang adan garis bujur.
-
Lautan
Merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan
sungai dalam batas wialyah negara. Ketentuan batas wilayah laut :
Batas laut teritorial : 12 mil dari
garis pantai.
Batas zona bersebelahan : 24 mil dari
garis pantai.
Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) :
200 mil dari garis pantai.
Batas landas benua : lautan berjarak
lebih dari 200 mil.
Batas landas kontinen : daratan di
bawah permukaan laut.
Batas landas teritorial : sedalam 200
mil lebih.
Batas laut pedalaman : selat-selat
yang menghubungkan pulau.
-
Udara
Ruang udara suatu negara berada di
atas wilayah daratan dan wilyah laut teritorial. Menurut UU No. 20 tahun 1982 :
“Wilayah kedaulatan dirgantara Indonesia yang termasuk orbit geo-stationer
adalah 35.761 km.
-
Ekstra
Teritorial
Wilayah tambahan suatu negara dengan
cara menempati wilayah negara lain atau laut terbuka melalui hubngan
diplomatik.
C.
Pemerintahan
yang berdaulat
Pemerintah yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur dan menentukan segala sesuatu yang akan dilakuakan dalam
menyelenggarakan pemerintahanya, baik ke dalam (intern) maupun ke luar
(ekstern). Pengertian pemerintahan terbagi 2 :
Arti sempit : Lembaga eksekutif
(Presiden, Wakil presiden, Mentri).
Arti Luas : Seluruh lembaga
pemerintahan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif).
v Unsur Deklaratif (Pengakuan dari
negara lain)
Merupakan unsur negara yang bersifat
menerangkan keberadaan suatu negara dan
bersifat melengkapi unsur konstutif. Pengakuan sebuah negara meliputi :
Secara de facto : bedasarkan kenyataan.
Secara de jure : sesuai hukum
internasional.
8. Bentuk-bentuk Negara
Negara Kesatuan
Negara yang pemerintah pusat berkuasa
mengatur seluruh daerah secara totalitas. Ciri-ciri negara kesatuan :
§ Adanya satu pemerintahan pusat, yang
kekuasaanya mencakup seluruh daerah.
§ Adanya satu konstitusi yang berlaku
di seluruh wilayah negara.
§ Adanya seorang kepala negara atau
kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
§ Adanya badan perwakilan yang mewakili
seluruh rakyat.
Bentuk negara kesatuan :
a.
Negara
Kesatuan Sistem Sentralisasi
Segala sesuatu dalam suatu negara diatur
langsung oleh pemerintah pusat.
b.
Negara
Kesatuan Sistem Desentralisasi
Kepala daerah diberi kekuasaan untuk
mengurus daerahnya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Negara Serikat
Suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan,
menggabungkan diri dengan negara serikat berarti suatu negara melepaskan
sebagian kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat tersebut. Kekuasaan
yang diserahkan itu disebut satu demi satu (limitatif) dan merupakan kekuasaan
yang didelegasikan. Sedangkan kekuasaan asli masih di tangan negara bagian
tersebut, yang berhubungan langsung dengan rakyat. Kekuasaan negara bagian :
a.
Kekuasaan
menentukan konstitusi sendiri, selama tak bertentangan dengan konstitusi negara
serikat.
b.
Kekuasaan
menentukan kepala negara (bagian) sendiri.
c.
Kekuasaan
untuk menentukan badan perwakilan rakyat sendiri.
Perserikatan Negara (Konfederasi)
bentuk kerjasama antara beberapa
negara dalam mengahadapi kepentingan dan keamanan masing-masing negara.
Koloni
Suatu negara yang dijajah oleh bangsa
lain. Negara jajahan tak memiliki kekuasaan apa-apa sebab segala urusan dan
persoalan telah diatur oleh pemerintah negara penjajah.
Trust (Perwakilan)
Negara-negara yang pemerintahnya
diawasi oleh Dewan Perwalian (Trusstteeship
Council) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Contoh : negara Nauru.
Dominion
Negara yang mengikatkan diri dalam
lingkungan Kerajaan Inggris (The British
Commowealth of Nation), khususnya yang terdapat di lingkungan Kerajaan
Inggris. Dominion merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan
Inggris, tetapi masih mengikatkan diri dengan Kerajaan Inggris.
Uni (Union)
Dua atau beberapa negara yang merdeka
dan berdaulat yang memiliki kepala negara yang sama. Macam Uni (Union) :
a.
Uni
Riel
Apabila negara yang tergabung itu
dalam mengatur kepentingan bersama diselenggarakan oleh suatu badan (lembaga)
yang dibentuk oleh mereka.
b.
Uni
Personil
Apabila negara-negara yang
berhubungan itu dalam mengurus kepentinganya diselenggarakan secara sendiri
walaupun secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama.
Protektorat
Negara yang berada di bawah
perlindungan negara lain yang dianggap kuat. Maka negara protektorat bukanlah
negara merdeka. Penentuan kekuasaan, biasanya telah disepakati dalam suatu
perjanjian.
Mandat
Negara-negara bekas jajahan
negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II, yang kemudian diatur oleh
pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Laga Bangsa-bangsa.
9. Bentuk Pemerintahan
Kerajaan (Monarki)
Suatu negara yang kepala negaranya
adalah seorang raja, sultan, kaisar, ratu (jika perempuan). Masa jabatan raja
adalah seumur hidup, dan pewarisan tahta secara turun-menurun.
Republik
Suatu negara yang kepala negaranya
adalah seorang presiden. Presiden dipilih oleh rakyat dan masa jabatan dalam
waktu tertentu. Jika sistem pemerintahanya parlementer, maka presiden hnaya
sebagai simbol, dan kepala pemerintahan dikepalai oleh perdana mentri. Jika
sistem pemerintahan presidentil maka presiden berfungsi sebagai kepala negara,
sekaligus kepala pemerintahan.
10. Pentingnya Negara Dibela
Untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman.
Untuk menjaga keutuhan wilayah
negara.
Merupakan panggilan sejarah.
Merupakan kewajiban bagi setiap
waraga negara.
11. Hakikat Pertahanan Negara
Landasan hukum : Pasal 6 UU No. 3
Tahun 2002
Sebab bela negara : Agar
terjaminnya keberadaan bangsa dan
negara, serta keutuhan wilayah NKRI.
Sebab Indonesia memiliki kosep
pertahanan negara :
a.
Indonesia
terletak di antara 2 benua dan 2 samudera.
b.
Indonesia
terletak di posisi silang.
c.
Memiliki
wilayah kedaulatan yang luas.
d.
Wilayah
lautanya memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
e.
Indonesia
merupakan wilayah kepulauan yang terpisah-pisah.
12. Tujuan Negara Dalam Pembukaan UUD
1945 Alinea ke-4
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan
kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan
kehidupan.
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
13. Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Plato
Memajukan kesusilaan manusia baik
sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial.
Roger H. Soltau
Memungkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
Thomas Aquinas dan St. Agustinus
Menciptakan penghidupan dan kehidupan
aman dan tentram dengan taat kepada dan
di bawah pemimpin Tuhan.
Charles E. Merriam
Keamanan Ekstern (External Security)
Negara bertugas melindungi warga
negaranya dari ancaman luar.
Pemeliharaan Ketertiban Intern
(Maintenace of Internal Order)
Dalam masyarakat terdapat pembagian
kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan.
Keadilan (Justice)
Terwujudnya suatu sistem dimana terdapat saling pengertian dan
prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
Kesejahteraan (Welfare)
Meliputi keamanan, ketertiban,
keadilan dan kebebesan.
Kebebesan (Freedom)
Kesempatan untuk mengembangkan dengan
bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadianya yang harus disesuaikan
dengan gagasan kemakmuran umum.
14. Fungsi Negara
Pelaksanaan dari tujuan
yang hendak dicapai negara.
Menurut Ahli :
a.
Miriam
Budiarjo :
Melaksanakan penertiban.
Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi rakyat.
Mengusahakan pertahanan.
Menegakkan keadilan.
b.
Charles
E. Merriam :
Keamanan ekstern.
Ketertiban intern.
Keadilan.
Kesejahteraan.
Kebebasan.
15. Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara
di Indonesia juga dikenal sebagai “Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta” (Sishamkanrata). Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
Sishamkanrata adalah suatu sistem pertahanan dan
keamanan dengan kompenen-komponen yang terdiri atas seluruh potensi, kemampuan
dan kekuatan nasional yang berkerja secara total, integral, serta berlanjut
dalam rangka mencapai ketahanan nasional. Dalam pelaksanaan, dilakukan dengan
dua cara pendekatan yaitu sitem senjata teknologi dan sistem senjata sosial.
Ada 3 komponen dalam sistem pertahanan negara :
Komponen utama : TNI dan POLRI
Komponen cadangan : Warga negara,
sumber daya alam, sarana dan prasarana yang telah disiapkan.
Komponen pendukung : Warga negara,
sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional.
16. Bentuk Ancaman Terhadap Bangsa dan
Negara
Ancaman Militer
Ancaman Non Militer
17. Ancaman Militer
Agresi
Penggunaan kekuatan
bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan , keutuhan wilayah dan
keselamatan suatu bangsa.
Invasi
Serangan kekuatan bersenjata negara lain
terhadap wilayah NKRI.
Bombardemen
Berupa penggunaan senjata lainya yang
dilakukan oleh angkatan bersenjata negra lain.
Blokade
Terhadap pelabuhan, pantai dan
wilayah udara NKRI oleh angakatan bersenjata negara lain.
Serangan Unsur Bersenjata
Serangan unsur bersenjata oleh negara
lain terhadap unsur satuan darat, laut, udara TNI.
Pengiriman Kelompok Bersenjata
Pengiriman kelompok bersenjata atau
tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah
NKRI.
Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran wilayah yang
dilakukan negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersil.
Spionase
Usaha-usaha yang
dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer sebuah
negara.
Sabotase
Perusakan terhadap
instalasi penting militer dan objek vital yang membahayakan negara.
Terorisme
Aksi terror bersenjata
yang dilakukan oleh jaringan terorisme
Internasional yang berkerjasama dengan jaringan terorisme dalam negeri.
Pemberontakan Bersenjata
Perang Saudara
Perang antara kelompok
masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
18. Ancaman Non Militer
Narkoba
Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Perusakan Lingkungan
Kemiskinan
Kebodohan
Lunturnya Rasa Persatuan dan Kesatuan
Hilangnya Budaya Karena Pengaruh
Budaya Asing
19. Pengertian Bela Negara
Upaya bela negara
merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilaksanakan
secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi rasa cinta
tanah air.
20. Dasar Hukum Pembelaan Negara
UUD 1945
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Undang-undang
UU No. 20 Tahun 1982
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia.
UU No. 56 Tahun 1999
Tentang Rakyat Terlatih.
UU NO. 2 Tahun 2002
Kepolisian Republik Indonesia
UU No. 3 Tahun 2002
Tentang Pertahanan Negara
Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.
UU No. 9 Tahun 2004
Tentang TNI.
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000
Pemisahan TNI dengan POLRI
Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000
Peranan TNI dan POLRI
21. Prinsip Dalam Pembelaan Negara
Warga negara Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya membela, mempertahankan, dan menegakkan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
22. Bentuk Usaha Membela Negara
a.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Pelatihan
dasar militer secara wajib
c.
Pengabdian
sebagai prajurit TNI
d.
Pengabdian
secara profesi
23. Motivasi Yang Dapat Dijadikan Alasan
Keterlibatan Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara :
Latar Belakang Sejarah
Kita sebagai pencetus bangsa wajib
mempertahankan kemerdekaan, karena para pendahulu merebutnya dengan melakukan
banyak pengorbanan.
Kedudukan Geografis dan Geostrategis
Karena Indonesia terletak dalam
posisi silang yang rawan akan ancaman luar, oleh sebab itu kita perlu membela
negara.
Kondisi Demografis Bangsa Indonesia
Indonesia memiliki penduduk yang
banyak, sehingga menimbulkan kerawanan sosial, yang mengancam keamanan negara.
Potensi Sumber Daya Alam
Karena Indonesia memiliki potensi sumber
daya alam yang sangat besar, maka sangat rawan terhadap ancaman luar.
Perkembangan IPTEK
Dengan majunya perkembangan IPTEK,
bisa menguntungkan Indonesia. Tapi itu bisa disalah gunakan untuk hal yang
membahayakan negara.