Senin, 08 Oktober 2012

[SMP] SOAL INDIKATOR PPKN MID SEMESTER I (2012) KELAS IX


Udah sekian lama….
baru nyadar kalau punya blog
Bingung mau nulis apa (?)
mungkin, share tugas lama aja.
Tau-tau ada yang butuh


SOAL INDIKATOR MID SEMESTER I 2012
UNTUK KELAS IX SMP

1.      Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Sosial :
·        Menurut Aristoteles :
Manusia adalah zoon politicon yaitu manusia tak bisa hidup sendirian atau membutuhkan orang lain.
·        Menurut Dr. Johannes :
Makhluk sosial adalah makhluk berkelompok dan tidak mampu hidup menyendiri.
·        Menurut Liturgis :
Makhluk sosial merupakan makhluk yang saling berhubungan satu sama lain serta tidak dapat melepaskan diri dari hidup bersama.
·        Menurut Deliarnov :
Makhluk sosial adalah makhluk yang mustahil dapat hidup sendiri serta membutuhkan sesamanya dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
·        Menurut Nana Supriatna :
Makhluk sosial adalah makhluk yang memiliki kecenderungan menyukai dan membutuhkan kehadiran sesamanya sebagai kebutuhan dasar yang disebut kebutuhan sosial (social needs).
·        Arti Umum
Manusia merupakan makhluk monodualistis, artinya selain sebagai makhluk individu, manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia hidup bermasyarakat dengan berinteraksi sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2.      Istilah Negara
*     Bahasa Inggris   : State
*     Bahasa Jerman  : Staat
*     Bahasa Belanda : Staat
*     Bahasa Prancis   : etat
*     Bahasa Latin       : Statum



3.      Definisi Negara
·        Umum
Organisasi tertinggi antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
·        Ahli
ü  Aristoteles
Negara adalah  persekutuan dari keluarga dan desa.
ü  Prof. Dr. J.H.A Logeman
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
ü  Rogert Soltan
Negara adalah alat atau wewenag yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
ü  Prof. R. Djoku Soetono, SH.
Negara adalah organisasi atau kumpulan manusia yang  berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
ü  Gunadi Soekarno Diponolo
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdualat dengan tata pemerintahan dan tata tertib yang diperlakukan bagi penduduk daerah.
ü  AG. Pringgodigdo SH.
Negara adalah suatu organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu “Naturn” (bangsa).
ü  George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
ü  George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan (norma) yang muncul sebagai sentesis dari kemerdekaan individual  dan kemerdekaan universal.
ü  Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
ü  Merian Budiarjo
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut warganya ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah.
ü  Marcus Tullis Cierro
Statum (negara) diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan kedududkan persekutuan orang.
ü  Prof. Mr. LJ. Van Apeldom
Dalam bukuny ayang berjudul “Inleiding tot de Studie van Het Nederlandche Recht” Negara diartikan penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi ata persetujuan rakyat yang bertempat tinngal dalam suatu daerah.

4.      Sifat-sifat Negara
a.      Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga ketertiban masyarakat terjamin dan kekacauan tercegah.
b.      Monopoli
Negara memiliki kekuasaan dalam semua bidang kehidupan dalam menetapakan tujuan bersama dalam negara.
c.       Menyeluruh
Semua peratura perundang-undangan yang di buat oleh negara berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali .
d.      Permanen
Negara haru stetap berdiri untuk menjamin kelangsungan dan keutuhan bangsa serta tananh airnya dengan mengerahkan segala kekuatan baik mental maupun fisik.
e.      Demokratis
Untuk menciptakan negara dengan peradaban yang kuat dan pemerintahan yang beribawa, harus mampu menetapkan pemerintahan yang demokartis dengan mengikutsertakan rakyatnya dalam menentukan kevijakan publik.


5.      Terbentuknya Negara
A.     Secara Primer
Diawali dengan tumbuhhya kesadaran manusia bahwa sebagai  makhluk Tuhan Yang Maha Esa tak bisa hidup  tanpa bantuan orang lain. Untuk itu manusia membentuk kelompok yang berawal dari :

KELUARGA               SUKU




                    Kepala Suku                      Primus Interpares
                                                                (* Orang yang pertama
                                                                    yang setara.
              SUKU                 KELOMPOK BESAR                NEGARA



                                        Dipimpin oleh Raja                  Kekuasaan Rakyat


                                                                                Dijalankan oleh Penguasa
B.      Secara Skunder
Terbentuknya suatu negara apabila telah memperoleh pengakuan dari negara lain yang merupakan unsur penting bagi berdirnya sebuah negara.

6.      Dua Sudut Pandang Asal Terbentuknya Negara
Ø  Berdasarkan kenyataan :
o   Pendudukan
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan kemudian diduduki oleh suatu bangsa (kelompok manusia). Contoh : Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

o   Pelepasan
Suatu daerah yang semula menjadi wilayah atau termasuk daerah negara tertentu, kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaan. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839 dan Timor Leste dari Indonesia dsb.
o   Peleburan
Peleburan beberapa negara menjadi satu negara baru. Contoh : Pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871.
o   Pemecahan
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas bekas wilayah negara tersebut, timbul negara-negara baru. Contoh : Colombia pecah tahun 1832 menjadi Venuzuela dan Colombia itu sendiri.
Ø  Berdasarkan Teori :
o   Teori Ketuhanan
Kepercayaan bahwa sebuah negara terjadi atas kehendak Tuhan.
o   Teori Perjanjian Masyarakat
Negara yang terbentuk dari perjanjian antara individu-individu yang membentuk masyarakat yang membuat perjanjian (contract social) yang  akhirnya membentuk negara.
o   Teori Kekuasaan
Terbentuknya negara karena adanya penguasa yang memiliki kekuasaan yang kuat.
o   Teori Hukum Alam
Karena kebutuhan manusia yang banyak dan bermacam-macam, maka manusia membutuhkan orang lain, yang akhirnya membentuk negara.

7.      Unsur-unsur Negara
v Unsur Konstitutif (Unsur mutlak atau pokok).
A.     Rakyat
Semua orang yang menghuni suatu wilayah negara dan taat pada peraturan negara tersebut.
a.      Penduduk
Setiap orang yang bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup lama atau penduduk asli (turun-temurun).
-          Warga Negara
Orang yang secara sah secara hukum merupakan anggota suatu negara. Landasan hukum UUD 1945 pasal 26 ayat 1 : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai warga negara” Bangsa lain ialah orang yang selain bangsa Indonesia yang mengakui tanah airnya adalah Indonesia.
-          Bukan Warga Negara
Yaitu orang yang belum menjadi warga negara di negara mereka berada. Sedangkan warga negara lain  yang ingin menjadi warga negara Indonesia, akan melewati proses naturalisasi (pewarganegaraan) sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006.

Penentuan kewarganegaraan ada 2 asas, yaitu :
*     Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Penentuan kewarganegaraan menurut keturunan.
*     Asa Ius Soli (tempat kelahiran)
Penentuan kewarganegaraan menurut tempat kelahiran.
b.      Bukan Penduduk
Orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara dan tidak bermaksu d menetap.
B.      Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat, dan tempat diselenggarakanya pemerintahan sebuah negara. Menurut pasal 25 A UUD 1945 : “Bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri khas nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”. Wilayah terdiri dari :
-          Daratan
Merupakan daerah di permukaan bumi berserta kandungannya, dalam batas wilayah negara yang ditentukan perjanjian internasional jika berbatasan langsung dengan negara lain. Perbatasan darat antara lain :
*     Perbatasan alam : Sungai, danau, laut, dsb.
*     Perbatasan buatan : Pagar, tembok, kawat berduri, dsb.
*     Perbatasan menurut ilmu pasti : Garis lintang adan garis bujur.
-          Lautan
Merupakan perairan  berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wialyah negara. Ketentuan batas wilayah laut :
*     Batas laut teritorial : 12 mil dari garis pantai.
*     Batas zona bersebelahan : 24 mil dari garis pantai.
*     Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) : 200 mil dari garis pantai.
*     Batas landas benua : lautan berjarak lebih dari 200 mil.
*     Batas landas kontinen : daratan di bawah permukaan laut.
*     Batas landas teritorial : sedalam 200 mil lebih.
*     Batas laut pedalaman : selat-selat yang menghubungkan pulau.
-          Udara
Ruang udara suatu negara berada di atas wilayah daratan dan wilyah laut teritorial. Menurut UU No. 20 tahun 1982 : “Wilayah kedaulatan dirgantara Indonesia yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 km.
-          Ekstra Teritorial
Wilayah tambahan suatu negara dengan cara menempati wilayah negara lain atau laut terbuka melalui hubngan diplomatik.
C.      Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan menentukan segala sesuatu yang akan dilakuakan dalam menyelenggarakan pemerintahanya, baik ke dalam (intern) maupun ke luar (ekstern). Pengertian pemerintahan terbagi 2 :
*     Arti sempit : Lembaga eksekutif (Presiden, Wakil presiden, Mentri).
*     Arti Luas : Seluruh lembaga pemerintahan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif).

v Unsur Deklaratif (Pengakuan dari negara lain)
Merupakan unsur negara yang bersifat menerangkan keberadaan suatu negara  dan bersifat melengkapi unsur konstutif. Pengakuan sebuah negara meliputi :
*     Secara de facto : bedasarkan kenyataan.
*     Secara de jure   : sesuai hukum internasional.

8.      Bentuk-bentuk Negara
*     Negara Kesatuan
Negara yang pemerintah pusat berkuasa mengatur seluruh daerah secara totalitas. Ciri-ciri negara kesatuan :
§  Adanya satu pemerintahan pusat, yang kekuasaanya mencakup seluruh daerah.
§  Adanya satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
§  Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
§  Adanya badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat. 
Bentuk negara kesatuan :
a.      Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Segala sesuatu dalam suatu negara diatur langsung oleh pemerintah pusat.
b.      Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi
Kepala daerah diberi kekuasaan untuk mengurus daerahnya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
*     Negara Serikat
Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan, menggabungkan diri dengan negara serikat berarti suatu negara melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat tersebut. Kekuasaan yang diserahkan itu disebut satu demi satu (limitatif) dan merupakan kekuasaan yang didelegasikan. Sedangkan kekuasaan asli masih di tangan negara bagian tersebut, yang berhubungan langsung dengan rakyat. Kekuasaan negara bagian :
a.      Kekuasaan menentukan konstitusi sendiri, selama tak bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
b.      Kekuasaan menentukan kepala negara (bagian) sendiri.
c.       Kekuasaan untuk menentukan badan perwakilan rakyat sendiri.
*     Perserikatan Negara (Konfederasi)
bentuk kerjasama antara beberapa negara dalam mengahadapi kepentingan dan keamanan masing-masing negara.
*     Koloni
Suatu negara yang dijajah oleh bangsa lain. Negara jajahan tak memiliki kekuasaan apa-apa sebab segala urusan dan persoalan telah diatur oleh pemerintah negara penjajah.
*     Trust (Perwakilan)
Negara-negara yang pemerintahnya diawasi oleh Dewan Perwalian (Trusstteeship Council) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Contoh : negara Nauru.
*     Dominion
Negara yang mengikatkan diri dalam lingkungan Kerajaan Inggris (The British Commowealth of Nation), khususnya yang terdapat di lingkungan Kerajaan Inggris. Dominion merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Inggris, tetapi masih mengikatkan diri dengan Kerajaan Inggris.
*     Uni (Union)
Dua atau beberapa negara yang merdeka dan berdaulat yang memiliki kepala negara yang sama. Macam Uni (Union) :
a.      Uni Riel
Apabila negara yang tergabung itu dalam mengatur kepentingan bersama diselenggarakan oleh suatu badan (lembaga) yang dibentuk oleh mereka.
b.      Uni Personil
Apabila negara-negara yang berhubungan itu dalam mengurus kepentinganya diselenggarakan secara sendiri walaupun secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama.
*     Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang dianggap kuat. Maka negara protektorat bukanlah negara merdeka. Penentuan kekuasaan, biasanya telah disepakati dalam suatu perjanjian.

*     Mandat
Negara-negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II, yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Laga Bangsa-bangsa.

9.      Bentuk Pemerintahan
*     Kerajaan (Monarki)
Suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang raja, sultan, kaisar, ratu (jika perempuan). Masa jabatan raja adalah seumur hidup, dan pewarisan tahta secara turun-menurun.
*     Republik
Suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang presiden. Presiden dipilih oleh rakyat dan masa jabatan dalam waktu tertentu. Jika sistem pemerintahanya parlementer, maka presiden hnaya sebagai simbol, dan kepala pemerintahan dikepalai oleh perdana mentri. Jika sistem pemerintahan presidentil maka presiden berfungsi sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.

10.  Pentingnya Negara Dibela
*     Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
*     Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
*     Merupakan panggilan sejarah.
*     Merupakan kewajiban bagi setiap waraga negara.

11. Hakikat Pertahanan Negara
*     Landasan hukum : Pasal 6 UU No. 3 Tahun 2002
*     Sebab bela negara : Agar terjaminnya  keberadaan bangsa dan negara, serta  keutuhan wilayah NKRI.
*     Sebab Indonesia memiliki kosep pertahanan negara :
a.      Indonesia terletak di antara 2 benua dan 2 samudera.
b.      Indonesia terletak di posisi silang.
c.       Memiliki wilayah kedaulatan yang luas.
d.      Wilayah lautanya memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
e.      Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang terpisah-pisah.

12. Tujuan Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
·        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·        Memajukan kesejahteraan umum.
·        Mencerdaskan kehidupan.
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

13. Tujuan Negara Menurut Para Ahli
*     Plato
Memajukan kesusilaan manusia baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial.
*     Roger H. Soltau
Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
*     Thomas Aquinas dan St. Agustinus
Menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat  kepada dan di bawah pemimpin Tuhan.
*     Charles E. Merriam
*     Keamanan Ekstern (External Security)
Negara bertugas melindungi warga negaranya dari ancaman luar.
*     Pemeliharaan Ketertiban Intern (Maintenace of Internal Order)
Dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan.
*     Keadilan (Justice)
Terwujudnya suatu sistem  dimana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
*     Kesejahteraan (Welfare)
Meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebesan.
*     Kebebesan (Freedom)
Kesempatan untuk mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadianya yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.



14. Fungsi Negara
Pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai negara.
Menurut Ahli :
a.      Miriam Budiarjo :
*     Melaksanakan penertiban.
*     Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
*     Mengusahakan pertahanan.
*     Menegakkan keadilan.
b.      Charles E. Merriam :
*     Keamanan ekstern.
*     Ketertiban intern.
*     Keadilan.
*     Kesejahteraan.
*     Kebebasan.

15. Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara di Indonesia juga dikenal sebagai “Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta”  (Sishamkanrata). Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sishamkanrata adalah suatu sistem pertahanan dan keamanan dengan kompenen-komponen yang terdiri atas seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional yang berkerja secara total, integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional. Dalam pelaksanaan, dilakukan dengan dua cara pendekatan yaitu sitem senjata teknologi dan sistem senjata sosial. Ada 3 komponen dalam sistem pertahanan negara :
*     Komponen utama : TNI dan POLRI
*     Komponen cadangan : Warga negara, sumber daya alam, sarana dan prasarana yang telah disiapkan.
*     Komponen pendukung : Warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional.


16. Bentuk Ancaman Terhadap Bangsa dan Negara
*     Ancaman Militer
*     Ancaman Non Militer

17. Ancaman Militer
*     Agresi
Penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan , keutuhan wilayah dan keselamatan suatu bangsa.
*     Invasi
Serangan kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
*     Bombardemen
Berupa penggunaan senjata lainya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negra lain.
*     Blokade
Terhadap pelabuhan, pantai dan wilayah udara NKRI oleh angakatan bersenjata negara lain.
*     Serangan Unsur Bersenjata  
Serangan unsur bersenjata oleh negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, udara TNI.
*     Pengiriman Kelompok Bersenjata
Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI.
*     Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran wilayah yang dilakukan negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersil.
*     Spionase
Usaha-usaha yang dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer sebuah negara.
*     Sabotase
Perusakan terhadap instalasi penting militer dan objek vital yang membahayakan negara.
*     Terorisme
Aksi terror bersenjata yang dilakukan  oleh jaringan terorisme Internasional yang berkerjasama dengan jaringan terorisme dalam negeri.
*     Pemberontakan Bersenjata
*     Perang Saudara
Perang antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

18. Ancaman Non Militer
*     Narkoba
*     Korupsi, Kolusi, Nepotisme
*     Perusakan Lingkungan
*     Kemiskinan
*     Kebodohan
*     Lunturnya Rasa Persatuan dan Kesatuan
*     Hilangnya Budaya Karena Pengaruh Budaya Asing

19. Pengertian Bela Negara
Upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilaksanakan secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi rasa cinta tanah air.

20. Dasar Hukum Pembelaan Negara
*     UUD 1945
*     Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
*     Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib  ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
*     Undang-undang
*     UU No. 20 Tahun 1982
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
*     UU No. 56 Tahun 1999
Tentang Rakyat Terlatih.
*     UU NO. 2 Tahun 2002
Kepolisian Republik Indonesia

*     UU No. 3 Tahun 2002
Tentang Pertahanan Negara
*     Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
*     UU No. 9 Tahun 2004
Tentang TNI.
*     Ketetapan MPR
*     Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000
Pemisahan TNI dengan POLRI
*     Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000
Peranan TNI  dan POLRI

21. Prinsip Dalam Pembelaan Negara
Warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

22. Bentuk Usaha Membela Negara
a.      Melalui Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar militer secara wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI
d.      Pengabdian secara profesi

23. Motivasi Yang Dapat Dijadikan Alasan Keterlibatan Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara :
*     Latar Belakang Sejarah
Kita sebagai pencetus bangsa wajib mempertahankan kemerdekaan, karena para pendahulu merebutnya dengan melakukan banyak pengorbanan.
*     Kedudukan Geografis dan Geostrategis
Karena Indonesia terletak dalam posisi silang yang rawan akan ancaman luar, oleh sebab itu kita perlu membela negara.


*     Kondisi Demografis Bangsa Indonesia
Indonesia memiliki penduduk yang banyak, sehingga menimbulkan kerawanan sosial, yang mengancam keamanan negara.
*     Potensi Sumber Daya Alam
Karena Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, maka sangat rawan terhadap ancaman luar.
*     Perkembangan IPTEK
Dengan majunya perkembangan IPTEK, bisa menguntungkan Indonesia. Tapi itu bisa disalah gunakan untuk hal yang membahayakan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar