Jumat, 07 Desember 2012

[SMP] INDIKATOR SOAL UJIAN PPKN SEMESTER I


INDIKATOR SOAL UJIAN SEMESTER I
1.      Pentingnya Otonomi Daerah
Otonomi daerah sangat penting bagi kelangsungan negara kita, karena negara kita yang luas dan jumlah penduduk yang banyak, yaitu 200 juta penduduk dengan luas wilayah 1.919.400 km2. Maka dibentuklah otonomi daerah sebagai usaha untuk mendekatkan pemerintahan pada rakyat dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

2.      Makna Otonomi daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Autos dan Nomos. Autos berarti sendiri, sedangkan Nomos artinya aturan. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dirinya sendiri.

3.      Macam Negara Kesatuan
a.      Negara Kesatuan Bersifat Sentralisasi
     Yaitu, apabila semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.
b.      Negara Kesatuan Bersifat Desentralisasi
      Yaitu, pemerintah pusat memberi pemerintah daerah kekuasaan untuk mengatur dan                                  mengurus rumah tangganya sendiri.

4.      Hakekat Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Pasal 1 Tahun 2004
a.      Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi.
b.      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
c.       Sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

5.      Tujuan Otonomi Daerah
a.      Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
b.      Memberikan kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c.       Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien.
d.      Memperdayakan dan mengembangkan potensi SDA dan masyarakat daerah agar mampu bersaing profesional.
e.      Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
f.        Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah, maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
g.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
h.      Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.

6.      Prinsip-prinsip Pemberian Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah dijalankan dengan prinsip-prinsip berikut :
*     Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.
*     Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
1)     Otonomi yang luas
Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
2)     Otonomi yang nyata
Untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada.
3)     Otonomi yang bertanggung jawab
Otonomi daerah dalam penyelenggaraanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.

7.      Keuntungan Otonomi Daerah
a.      Masyarakat daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
b.      SDA dan SDM yang ada di daerah menjadi lebih diberdayakan.
c.       Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat.
d.      Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan lebih efektif.
e.      Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan ciri, karakter dan tradisi daerah setempat.
f.        Masyarakat daerah akan semakin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

8.      Landasan Hukum Otonomi Daerah
Landasan hukum utama otonomi daerah awalnya adalah UU No. 22 Tahun 1999, sekarang diperbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2004. Landasan hukum lainya adalah :
A.     UUD 1945
a.      Pasal 18
·        Ayat 1 :
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
·         Ayat 2 :
Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
·        Ayat 3 :
Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilu.
·        Ayat 4 :
Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.
·        Ayat 5 :
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang- undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
·        Ayat 6 :
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
·        Ayat 7 :
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
b.      Pasal 18A
·        Ayat 1 :
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
·        Ayat 2 :
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
c.       Pasal 18B
·        Ayat 1 :
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
·        Ayat 2 :
Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
B.      TAP MPR RI No. XV/MPR/1998
Ketetapan ini mengatur 3 hal :
a.      Penyelenggaraan otonomi daerah.
b.      Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan SDA nasional yang berkeadilan.
c.        Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.


C.       TAP MPR RI No. IV/MPR/2000
Ketetapan ini mengatur tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
D.     UU No. 32 Tahun 2004
Undang-undang adalah pengganti UU No. 22 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur berbagai hal mengenai penyelenggaraan dan pelaksanaan otonomi daerah.
E.      UU No. 33 Tahun 2004
Undang-undang adalah pengganti UU No. 25 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
          9.      Membedakan Urusan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah
A.     Urusan Yang Diurus Pemerintah Pusat di Daerah
1)     Politik Luar Negri
·        Pengangkatan pejabat diplomatik.
·        Menunjuk warga negara untuk duduk dalam lembaga internasional.
·        Kebijakan luar negri.
·        Kebijakan perdagangan luar negri dan perjanjian internasional.
2)     Pertahanan
·        Membentuk angkatan bersenjata.
·        Menyatakan perang dan damai.
·        Menetapkan negara dalam keadaan bahaya.
·        Mengembangkan sistem pertahanan.
·        Kebijkan wajib militer dan bela negara.
3)     Keamanan
·        Membentuk kepolisian.
·        Menetapkan keamanan nasional.
·        Menindak orang, kelompok, atau organisasi yang kegiatanya mengganggu keamanan nasional.
4)     Yustisi
·        Mendirikan lembaga peradilan.
·        Mengangkat jaksa dan hakim.
·        Memberikan grasi, amnesti, abolisi.
·        Membentuk perundangan-undangan.
·        Peraturan pemerintahan dan lainya yang berskala nasional.
5)     Moneter dan Fiskal Nasional
·        Kebijakan makro ekonomi.
·        Mencetak uang.
·        Menentukan nilai mata uang.
·        Kebijakan moneter.
·        Pengendalian peredaran uang.
6)     Agama
·        Menetapkan hari libur keagamaan yang bersifat nasional.
·        Pengakuan terhadap keberadaan sebuah agama.
·        Kebijakan kehidupan beragama.
B.      Urusan Yang Diurus Pemerintah Daerah
Urusan yang diurus pemerintah daerah adalah semua urusan yang menyangkut kepentingan daerah, kecuali hal-hal yang telah diatur oleh undang-undang sebagai urusan pemerintah pusat.

                10. Kewajiban Kepala Daerah
*     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
*     Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
*     Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
*     Melaksanakan kehidupan demokratis.
*     Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
*     Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
*     Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
*     Melaksanakan prinsip taat pemerintahan yang baik dan bersih.
*     Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
*     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
*     Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.



                11. Fungsi DPRD
*     Fungsi Legislasi
Bersama gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota menetapkan peraturan daerah.
*     Fungsi Anggaran
Bersama gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota menetapkan APBD.
*     Fungsi Pengawasan
Melaksanakan pengawasan terhadap :
a.      Pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan lain.
b.      Pelaksanaan peraturan kepala daerah.
c.       Pelaksanaan APBD.
d.      Pelaksanaan kebijakan daerah dalam melaksanakan perkembangan daerah.

          12. Urusan Wajib Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi
*     Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
*     Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
*     Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
*     Penyediaan sarana dan prasarana umum.
*     Penanganan di bidang kesehatan.
*     Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM potensial.
*     Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
*     Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
*     Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
*     Pengendalian lingkungan hidup.
*     Pelayanan pertahanan termasuk lalu lintas kabupaten/kota.
*     Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
*     Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
*     Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lalu lintas kabupaten/kota.
*     Penyelenggaraan pelayanan dasar lainya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
*     Urusan wajib lainya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
  
           13. Urusan Yang Menjadi Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
*     Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
*     Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
*     Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
*     Penyediaan sarana dan prasarana umum.
*     Penanganan di bidang kesehatan.
*     Penyelenggaraan pendidikan.
*     Penanggulangan masalah sosial.
*     Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
*     Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
*     Pengendalian lingkungan hidup.
*     Pelayanan pertahanan.
*     Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
*     Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
*     Pelayanan administrasi penanaman modal.
*     Penyelenggaraan pelayanan dasar lainya.
*     Urusan wajib lainya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

           14. Asas Otonomi
*     Asas Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
*     Asas Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
*     Asas Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah pusat ke daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.


          15. Sumber Pendapatan Daerah
          Menurut UU No. 33 Tahun 2004, pendapatan daerah bersumber dari :
*     Pendapatan Hasil Daerah
·        Hasil pajak daerah.
·        Hasil retribusi daerah.
·        Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
·        Lain-lain PAD yang sah (jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata ueang asing, komisi, potongan harga, dsb.
*     Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdiri atas :
a.      Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari :
1)     Pajak, dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari :
*     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dengan perimbangan 10 % pusat dan 90 % daerah.
*     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dengan perimbangan 20 % pusat dan 80 % daerah.
*     Pajak Penghasilan (PPh)
2)     SDA, dana bagi hasil yang bersumber dari SDA terdiri dari :
*     Kehutanan
Dengan perimbangan 20 % pusat dan 80 % daerah.
*     Pertambangan
Dengan perimbangan 20 % pusat dan 80 % daerah.
*     Perikanan
*     Pertambangan Minyak Bumi
Dengan perimbangan 20 % pusat dan 80 % daerah.
*     Pertambangan Gas Bumi
Dengan perimbangan 30 % pusat dan 70 % daerah.
*     Pertambangan Panas Bumi
b.      Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

c.       Dana Alokasi Khusus
DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN, tetapi dipergunakan untuk membantu kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.

   16. Pengertian Kebijakan Publik
Publik berasal dari bahasa Inggris, yaitu public yang berarti umum, masyarakat atau negara.      Maka Kebijakan publik adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan yang berkaitan dengan kepentingan publik atau negara.

   17. Bentuk-bentuk Kebijakan Publik
A.     Kebijakan Publik Berupa Peraturan Yang Dibuat Oleh Pemrintah Pusat
*    UUD 1945
*    UU
*    Peraturan Pemerintah (PP)
*    Peraturan Presiden (Perpres)
B.      Kebijakan Publik Berupa Peraturan Yang Dibuat Oleh Pemrintah Daerah, Yang Berlaku di Daerah :
*    Peraturan Daerah (Perda)
*    Peraturan Gubernur
*    Peraturan Bupati/walikota
*    Keputusan Kepala Dinas/Instansi Daerah
C.      Bentuk-bentuk Lain Dari Kebijakan Publik
*    Pidato Pejabat Tinggi
·        Pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus.
·        Pidato Presiden atau mentri pada hari besar nasional.
·        Pernyataan pejabat negara
*    Pogram-pogram Pemerintah
·        RAPBN
·        RAPBD
·        Arah Kebijakan
·        Proyek-proyek

*    Tindakan Yang Dilakukan Pemerintah
·        Pajak Kendaraan Mewah
·        Cukai Tembakau
·        Kenaikan Tarif Angkutan
·        Pogram Transmigrasi
·        Pogram Wajib Belajar
·        Kenaikan Harga BBM

   18. Tahap-tahap Penyusunan Kebijakan Publik
A.     Pengidentifikasi Masalah dan Penyusunan Agenda
Mengidentifikasi masalah dan menyusun agenda permasalahan, keinginan, tuntutan, aspirasi, dan kehendak yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Maka pemerintah harus memiliki dan memahami data tentang permasalahan dala masyarakat.
B.      Penyusunan Skala Prioritas Kebijakan
Penyusunan skala prioritas kebijakan sangat penting, karena pemrintah dapat mengetahui mana kebijakan yang harus diutamakan pada waktu tertentu.
C.      Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Yaitu, menyusun rancangan kebijakan publik yang akan dibuat. Perumusan kebijakan publik disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat permasalahan.
D.     Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Setelah rancangan kebijakan sudah dibahas dan dikaji secara mendalam, rancangan akan ditetapkan dan disahkan. Dalam pembahasan kebijakan, dilibatkan lemabaga legislatif yaitu : DPRD, DPR dan MPR.
E.      Pelaksanaan Kebijakan
Pada tahap ini, semua kebijakan yang telah dirumuskan diuji secara nyata, sehingga dapat diketahui apakah kebijakan yang diambil dapat mengatasi permasalahan atau tidak.
F.      Evaluasi Kebijakan Publik
Pada tahap ini, pelaksanaan kebijakan publik dievaluasi untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan terbukti efektif memecahkan masalah atau tidak. Jika hasilnya baik, maka kebijakan tersebut akan dilanjutkan. Jika tidak, kebijakan tersebut akan ditinjau ulang atau diperbaiki.      

   19. Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
*  Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat.
*  Sebagai subjek dari suatu kebijakan publik, masyarakat merupakan pelaksana dar kebijakan publik tersebut.
*  Tanpa dukungan dari masyarakat, suatu kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan menimbulkan protes dan gejolak.

   20. Contoh Nyata Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik
*     Ikut berperan sebagai pelaku pembanguan.
*     Dengan kesadaran, membayar pajak tepat waktu.
*     Menaati segala produk perundang-undangan yang berlaku.

   21. Ciri Kebijakan Publik Yang Bermutu
*     Berdasarkan pada pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat.
*     Merupakan jawaban atas tuntutan keinginan atau aspirasi masyarakat.
*     Mengabdi pada kepentingan umum.
*     Melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
*     Disusun dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

   22. Faktor Yang Menyebabkan Tidak Aktifnya Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
*     Kurangnya pemahaman tentang hakekat otonomi daerah, baik dari pejabat pemerintah maupun, masyarakat.
*     Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah merasa paling berwenang dalam penyusunan kebijakan tanpa perlu adanya masukan dari masyarakat. Demikian pula masyarakat, bersikap acuh tak acuh dalam pelaksanaan kebijakan.
*     Kurangnya sosialisasi, baik saat proses penyusunan maupun saat akan diterapkan suatu kebijakan publik.
*     Kebijakan publik yang disusun tidak berpangkal pada kebutuhan masyarakat.
*     Masyarakat merasa tidak memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, sehingga mereka bersikap pasif. 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar