INDIKATOR SOAL UJIAN
SEMESTER I
1.
Pentingnya Otonomi Daerah
Otonomi daerah
sangat penting bagi kelangsungan negara kita, karena negara kita yang luas dan
jumlah penduduk yang banyak, yaitu 200 juta penduduk dengan luas wilayah
1.919.400 km2. Maka dibentuklah otonomi daerah sebagai usaha untuk mendekatkan
pemerintahan pada rakyat dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan.
2.
Makna Otonomi daerah
Otonomi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu Autos dan Nomos. Autos berarti sendiri, sedangkan Nomos artinya aturan. Jadi otonomi
daerah adalah daerah yang mengatur
dirinya sendiri.
3.
Macam Negara Kesatuan
a.
Negara Kesatuan Bersifat Sentralisasi
Yaitu, apabila semua
urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.
b. Negara Kesatuan Bersifat Desentralisasi
Yaitu, pemerintah
pusat memberi pemerintah daerah kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
4.
Hakekat Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Pasal 1 Tahun 2004
a.
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi.
b.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah daerah, dan masyarakat
setempat.
c.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem NKRI.
5.
Tujuan Otonomi Daerah
a.
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar
semakin baik.
b.
Memberikan kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya
sendiri sesuai tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c.
Meringankan beban pemerintah pusat
agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif
dan efisien.
d.
Memperdayakan dan mengembangkan potensi SDA dan masyarakat daerah agar
mampu bersaing profesional.
e.
Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
f.
Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah,
maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
g.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
h.
Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
6.
Prinsip-prinsip Pemberian Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32
Tahun 2004, otonomi daerah dijalankan dengan prinsip-prinsip berikut :


1)
Otonomi yang luas
Daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan pemerintah pusat.
2)
Otonomi yang nyata
Untuk menangani
urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban
yang senyatanya telah ada.
3)
Otonomi yang bertanggung jawab
Otonomi daerah dalam
penyelenggaraanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi.
7.
Keuntungan Otonomi Daerah
a.
Masyarakat daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun
daerahnya sendiri.
b.
SDA dan SDM yang ada di daerah menjadi lebih diberdayakan.
c.
Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan
masyarakat.
d.
Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan lebih efektif.
e.
Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan ciri,
karakter dan tradisi daerah setempat.
f.
Masyarakat daerah akan semakin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam
pembangunan.
8.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Landasan hukum utama
otonomi daerah awalnya adalah UU No. 22 Tahun 1999, sekarang diperbarui menjadi
UU No. 32 Tahun 2004. Landasan hukum lainya adalah :
A.
UUD 1945
a.
Pasal 18
·
Ayat 1 :
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang.
·
Ayat 2 :
Pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
·
Ayat 3 :
Pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilu.
·
Ayat 4 :
Gubernur, bupati,
dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.
·
Ayat 5 :
Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-
undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
·
Ayat 6 :
Pemerintah daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
·
Ayat 7 :
Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
b.
Pasal 18A
·
Ayat 1 :
Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
·
Ayat 2 :
Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
c.
Pasal 18B
·
Ayat 1 :
Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
·
Ayat 2 :
Negara mengakui dan
menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
B.
TAP MPR RI No. XV/MPR/1998
Ketetapan ini
mengatur 3 hal :
a.
Penyelenggaraan otonomi daerah.
b.
Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan SDA nasional yang berkeadilan.
c.
Perimbangan keuangan pusat dan
daerah dalam kerangka NKRI.
C.
TAP MPR RI No. IV/MPR/2000
Ketetapan ini
mengatur tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
D.
UU No. 32 Tahun 2004
Undang-undang adalah
pengganti UU No. 22 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur berbagai hal mengenai
penyelenggaraan dan pelaksanaan otonomi daerah.
E.
UU No. 33 Tahun 2004
Undang-undang adalah
pengganti UU No. 25 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
9. Membedakan Urusan
Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah
A. Urusan Yang Diurus Pemerintah
Pusat di Daerah
1) Politik Luar Negri
·
Pengangkatan pejabat diplomatik.
·
Menunjuk warga negara untuk duduk dalam lembaga internasional.
·
Kebijakan luar negri.
·
Kebijakan perdagangan luar negri dan perjanjian internasional.
2) Pertahanan
·
Membentuk angkatan bersenjata.
·
Menyatakan perang dan damai.
·
Menetapkan negara dalam keadaan bahaya.
·
Mengembangkan sistem pertahanan.
·
Kebijkan wajib militer dan bela negara.
3) Keamanan
·
Membentuk kepolisian.
·
Menetapkan keamanan nasional.
·
Menindak orang, kelompok, atau organisasi yang kegiatanya mengganggu
keamanan nasional.
4) Yustisi
·
Mendirikan lembaga peradilan.
·
Mengangkat jaksa dan hakim.
·
Memberikan grasi, amnesti, abolisi.
·
Membentuk perundangan-undangan.
·
Peraturan pemerintahan dan lainya yang berskala nasional.
5) Moneter dan Fiskal
Nasional
·
Kebijakan makro ekonomi.
·
Mencetak uang.
·
Menentukan nilai mata uang.
·
Kebijakan moneter.
·
Pengendalian peredaran uang.
6) Agama
·
Menetapkan hari libur keagamaan yang bersifat nasional.
·
Pengakuan terhadap keberadaan sebuah agama.
·
Kebijakan kehidupan beragama.
B. Urusan Yang Diurus
Pemerintah Daerah
Urusan yang diurus pemerintah
daerah adalah semua urusan yang menyangkut kepentingan daerah, kecuali hal-hal
yang telah diatur oleh undang-undang sebagai urusan pemerintah pusat.
10. Kewajiban Kepala
Daerah











11. Fungsi DPRD

Bersama
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota
menetapkan peraturan daerah.

Bersama
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota
menetapkan APBD.

Melaksanakan
pengawasan terhadap :
a. Pelaksanaan
peraturan daerah dan perundang-undangan lain.
b. Pelaksanaan
peraturan kepala daerah.
c. Pelaksanaan APBD.
d. Pelaksanaan
kebijakan daerah dalam melaksanakan perkembangan daerah.
12. Urusan Wajib Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi
















13. Urusan Yang Menjadi
Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
















14. Asas Otonomi

Penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI.

Pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan
atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Penugasan dari
pemerintah pusat ke daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi ke
kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
15. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004, pendapatan daerah bersumber dari :

·
Hasil pajak daerah.
·
Hasil retribusi daerah.
·
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
·
Lain-lain PAD yang sah (jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih
nilai tukar rupiah terhadap mata ueang asing, komisi, potongan harga, dsb.

Dana perimbangan
terdiri atas :
a. Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil
bersumber dari :
1) Pajak, dana bagi
hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari :

Dengan perimbangan
10 % pusat dan 90 % daerah.

Dengan perimbangan
20 % pusat dan 80 % daerah.

2) SDA, dana bagi hasil
yang bersumber dari SDA terdiri dari :

Dengan perimbangan
20 % pusat dan 80 % daerah.

Dengan perimbangan
20 % pusat dan 80 % daerah.


Dengan perimbangan
20 % pusat dan 80 % daerah.

Dengan perimbangan 30
% pusat dan 70 % daerah.

b. Dana Alokasi Umum
(DAU)
DAU merupakan dana
yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
c. Dana Alokasi Khusus
DAK merupakan dana
yang bersumber dari APBN, tetapi dipergunakan untuk membantu kegiatan khusus
pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.
16. Pengertian Kebijakan
Publik
Publik berasal dari bahasa Inggris, yaitu public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Maka Kebijakan
publik adalah setiap keputusan atau kegiatan yang
dikeluarkan atau dijalankan yang berkaitan dengan kepentingan publik atau
negara.
17. Bentuk-bentuk
Kebijakan Publik
A. Kebijakan Publik
Berupa Peraturan Yang Dibuat Oleh Pemrintah Pusat




B. Kebijakan Publik
Berupa Peraturan Yang Dibuat Oleh Pemrintah Daerah, Yang Berlaku di Daerah :




C. Bentuk-bentuk Lain
Dari Kebijakan Publik

·
Pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus.
·
Pidato Presiden atau mentri pada hari besar nasional.
·
Pernyataan pejabat negara

·
RAPBN
·
RAPBD
·
Arah Kebijakan
·
Proyek-proyek

·
Pajak Kendaraan Mewah
·
Cukai Tembakau
·
Kenaikan Tarif Angkutan
·
Pogram Transmigrasi
·
Pogram Wajib Belajar
·
Kenaikan Harga BBM
18. Tahap-tahap
Penyusunan Kebijakan Publik
A. Pengidentifikasi
Masalah dan Penyusunan Agenda
Mengidentifikasi
masalah dan menyusun agenda permasalahan, keinginan, tuntutan, aspirasi, dan
kehendak yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Maka pemerintah harus
memiliki dan memahami data tentang permasalahan dala masyarakat.
B. Penyusunan Skala
Prioritas Kebijakan
Penyusunan skala
prioritas kebijakan sangat penting, karena pemrintah dapat mengetahui mana
kebijakan yang harus diutamakan pada waktu tertentu.
C. Perumusan
(Formulasi) Rancangan Kebijakan
Yaitu, menyusun
rancangan kebijakan publik yang akan dibuat. Perumusan kebijakan publik
disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat permasalahan.
D. Penetapan dan
Pengesahan Kebijakan
Setelah rancangan
kebijakan sudah dibahas dan dikaji secara mendalam, rancangan akan ditetapkan
dan disahkan. Dalam pembahasan kebijakan, dilibatkan lemabaga legislatif yaitu :
DPRD, DPR dan MPR.
E. Pelaksanaan
Kebijakan
Pada tahap ini,
semua kebijakan yang telah dirumuskan diuji secara nyata, sehingga dapat
diketahui apakah kebijakan yang diambil dapat mengatasi permasalahan atau
tidak.
F. Evaluasi Kebijakan
Publik
Pada tahap ini, pelaksanaan
kebijakan publik dievaluasi untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan harapan
masyarakat dan terbukti efektif memecahkan masalah atau tidak. Jika hasilnya
baik, maka kebijakan tersebut akan dilanjutkan. Jika tidak, kebijakan tersebut
akan ditinjau ulang atau diperbaiki.
19. Pentingnya
Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik



20. Contoh Nyata
Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik



21. Ciri Kebijakan
Publik Yang Bermutu





22. Faktor Yang
Menyebabkan Tidak Aktifnya Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik




